Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus menggalakkan program memerangi korupsi sejak dini lewat pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah, yaitu dengan menerapkan modul pendidikan antikorupsi. Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi salah satu dari 24 kabupaten/kota di Tanah Air yang ditunjuk KPK sebagai tempat uji coba penerapan modul pendidikan antikorupsi. Demikian dilaporkan Kompas, 24 Juli 2009. Pendidikan antikorupsi tersebut akan diselipkan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, dan Bimbingan Konseling.
Adanya program pendidikan antokorupsi ini, seolah (bisa juga benar adanya-red) membuktikan bahwa sistem pendidikan yang kita jalani selama ini baik langsung maupun secara langsung, berhasil mencetak para koruptor atau pendidikan yang secara sadar atau tidak memberikan pelajaran korupsi.

Itu bisa kita lihat dengan gamblang pada praktek Ujian Nasional (UN) yang selama ini bikin heboh. Ujian yang konon untuk meningkatkan kualitas kelulusan para murid sekolah ternyata malah menjadi ajang "belajar korupsi" sejak dini secara massal. Bahkan, para guru mereka mendukung, dengan alasan kekhawatiran murid-murid mereka tidak lulus dan merosotnya pamor sekolah karena banyak murid mereka tidak lulus. Bocornya jawaban soal ujian nasional itu, yang terjadi secara meluas, bahkan beberapa kasus dilakukan para guru mereka, jelaslah merupakan bentuk "belajar korupsi" sejak dini.
Maka, jika hari ini banyak para profesor, doktor, dan ilmuan (bukan hanya pengusaha dan para pejabat birokrat) yang kedapatan korupsi, regenerasi secara sistemik sepertinya sudah disiapkan. Baca lagi...

